Tuesday, June 9, 2009

Hydrocarbon Refrigerant - Bahan Pendingin Hidrokarbon


Synthetic Refrigerant, seperti :

- Chloro Fluoro Carbon, dikenal dengan CFC
- Hydro Chloro Fluoro Carbon, dikenal dengan HCFC
- Hydro Fluoro Carbon, dikenal dengan HFC
yang di Indonesia lebih familiar dengan nama Freon. Freon sudah diaplikasikan di Indonesia selama lebih dari 70 tahun. Yang ternyata kemudian ditemukan bahwa dari ketiga jenis gas ini mempunyai kelemahan, baik secara teknik, lingkungan dan ekonomi, dan yang paling penting dari semua itu, refrigeran sintetic sangat membahayakan mahluk hidup baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek.
Pemerintah Indonesia telah melarang dan membatasi penggunaan ketiga jenis refrigeran ini, yang, yang secara praktek dimulai dari tahun 2007. Akibat adanya peraturan baru ini, maka harus ada alternatif pengganti refrigeran yang ramah lingkungan, maka dibuatlah refrigeran alami yang ramah lingkungan, yaitu Hydrocarbon Refrigerant.
Hydrocarbon Refrigerant dibuat untuk menggantikan refrigeran-refrigeran lain yang sangat merusak lingkungan.


HC-12® - diproduksi sebagai pengganti refrigerant CFC R12 yang merusak ozon dan refrigeran HFC R134a yang meagakibatkan pemanasan global.
MC-134® - diproduksi sebagai penganti bahan pendingin HFC R134a yang masih menimbulkan Pemanasan Global
HC-22® - diproduksi sebagai pengganti refrigerant HCFC R22 yang merusak ozon.
HC-600® - diproduksi sebagai pengganti refrigerant CFC R600 yang merusak ozon.

MENGAPA HARUS HYDROCARBON REFRIGERANT

Harga energi yang berasal dari BBM dan Listrik, akan terus meningkat sejalan dengan semakin langkanya sumber energi yang berasal dari minyak bumi (tak terbarukan).
Selain mengupayakan mencari sumber energi baru (diversifikasi) maka sumber energi yang ada perlu dihemat melalui program penghematan energi (konservasi energi).
Perubahan iklim global yang berdampak pada tatanan kehidupan dipermukaan bumi yang dipengaruhi oleh perubahan struktur lapisan ozon & efek rumah kaca di atmosfir yang disebabkan oleh bahan-bahan yang dilepas dari bumi.
Kepedulian Lingkungan & Energi telah menjadi perhatian global dalam perumusan berbagai kebijakan pembangunan di setiap Negara, termasuk di Indonesia.
Dan salah satu bahan-bahan yang meyebababkan hal tersebut adalah terlalu banyaknya penggunaan meningkatnya syntetic refrigerant atau bahan pendingin buatan, yaitu bahan pendingin/refrigerant yang mengandung H (Hidro), C (Chloro), F (Fluoro) dan C (Carbon) atau lebih dikenal dengan HCFC dan CFC dan di Indonesia lebih dikenal dengan istilah Freon (R-12, R22, R134a).

Bahan Pendingin yang mengandung Fluor (Freon)

1. R-12, CFC (Chloro Fluoro Carbon)
Refrigerator (Kulkas)
Water Dispenser
AC Mobil (<>

2. R-22, HCFC (Hidro Chloro Fluoro Carbon)
AC Ruangan/Gedung (AC Split, AC Window)
AC Sentral/Chiller

3. R-134a, HFC (Hidro Fluoro Carbon)
Refrigerator (Kulkas)
Water Dispenser
AC Mobil (<>
AC Central/Chiller

Kelemahan bahan Pendingin Sintetis (CFC, HFC, HCFC)

1. CFC – R12 dan HCFC – R22
Merusak Lapisan Ozon
Menimbulkan Pemanasan Global
Beracun

2. HFC – R134a
Menimbulkan Pemanasan Global
Beracun

Apa yang Dilakukan Untuk Mengurangi Pemanasan Global dan Efek Rumah Kaca
Tidak menggunakan bahan pendingin sintetis pada peralatan pendingin (AC, Kulkas, dll) di rumah tangga.
Menggunakan bahan pendingin alternative pengganti yang ramah lingkungan, dan di pasaran sudah tersedia bhan pendingin hydrocarbon, baik produk dalam negeri (Pertamina) ataupun import.

PERKEMBANGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

1. Di Bidang Energi


Inpres No. 10 / 2005 tentang penghematan energi
  • Peraturan Menteri ESDM No. 031 / 2005 tentang tata cara pelaksanaan penghematan energi.
  • 2. Penghapusan Bahan Perusak Ozon (BPO) & Gas Rumah Kaca (GRK)


    • Keppres RI No. 23 / 1992 (mengenai perlindungan lapisan ozon)

    • UU No. 17 / 2004 (mengenai Pemanasan Global)
    3. Pengutamaan penggunaan produk dalam negeri


    • Nota Nesepakatan antara Menteri Perindustrian & Menteri Negara BUMN No. 581/MBU/2005

    • Surat edaran Meneg BUMN kepada Direksi BUMN hal penggunaan produk lokal
    DIBIDANG ENERGI


    • Inpres No. 10 / 10 Juli 2005 & Inpres No. 02 Tahun 2008, Tentang Penghematan Energi
      Penghematan pendingin ruangan (AC) di gedung perkantoran dan/atau bangunan yang dikelola pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD,

    • Peraturan Menteri ESDM No. 0031/ 22 Juli 2005 → Tentang Tata Cara Penghematan Energi yang terkait dengan AC a.l :
      Pengaturan setting temperatur AC dan waktu pengoperasian
      Penggunaan produk dan teknologi hemat energi

    • Peraturan pemerintah No. 36 tahun 2005, tentang pengaturan pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002, tentang “Bangunan Gedung”, tgl 10 September 2005.
    DIBIDANG LINGKUNGAN HIDUP


    Keputusan Presiden RI No. 23 tahun 1992, ditindaklanjuti dengan
  • SK Memperindag RI No. 110/MPP/Kep/1/1998

  • SK Memperindag RI No. 111/MPP/Kep/1/1998, tentang Batas penggunaan CFC/Freon : 2007

  • UU RI No. 17 / 2004, tentang perubahan iklim termasuk pembatasan Emisi gas rumah kaca.

  • Peraturan Presiden RI No. 33 tahun 2005, Beijing Amandment, pengendalian produksi dan perdagangan HCFC
  • DIBIDANG PENGUTAMAAN PRODUK DALAM NEGERI


    • Surat Edaran Menteri Negara BUMN kepada Direksi BUMN No. SE-02/BBU/2006 tgl 23 Januari 2006, Perusahaan BUMN & Anak perusahaan dilingkungan BUMN mengutamakan produk dalam negeri

    • Nota kesepakatan antara Menteri Perindustrian dan Menteri Negara BUMN No. 522/M-IND/12/2005 dan No. 581/MBU/2005 tanggal 28 Desember 2005, Pengutamaan penggunaan produk dalam negeri

    sumber : http://globalindoprima.blogspot.com

    Comments :

    0 komentar to “Hydrocarbon Refrigerant - Bahan Pendingin Hidrokarbon”

    Post a Comment

    Blog Archive

    Followers

     

    Copyright © 2009 by General Affair